Pendaftaran Seminar Proposal

Pasal 23

Seminar Proposal

(1) Seminar Proposal Penelitian merupakan  syarat untuk melaksanakan penelitian dan penyusunan Tugas Akhir bagi mahasiswa.

(2) Seminar  Proposal  penelitian  merupakan  forum  ilmiah  yang  secara khusus diselenggarakan untuk presentasi usulan penelitian mahasiswa.

(3) Selama    menyusun    proposal    penelitian,    mahasiswa    melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan atau Direktur pascasarjana.

(4) Seminar Proposal penelitian dihadiri oleh dua orang pembimbing, dan minimal tiga orang tim penguji.

(5) Setiap mahasiswa  diwajibkan  mengikuti  seminar  Proposal penelitian sekurang-kurangnya lima kali yang dibuktikan dengan surat kehadiran dalam seminar.

(6) Seminar penelitian dilaksanakan oleh masing-masing Prodi di bawah koordinasi Dekan dan atau Direktur Pascasarjana.

(7) Seminar  proposal  penelitian  harus  diikuti  oleh  minimal  dua  orang pembimbing, satu orang unsur Fakultas, dan dua orang penguji.

(8) Apabila ketentuan point (7) ini tidak terpenuhi, seminar harus diikuti paling  sedikit  satu  orang  dosen  pembimbing,  satu  orang   unsur Fakultas, dan dua orang penguji.