Pendaftaran Munaqosyah

Pasal 25

Sidang Ujian Tugas Akhir

  1. Untuk mengikuti sidang ujian Tugas Akhir, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Telah lulus ujian Komprehensif.
    2. Telah mengikuti seminar proposal penelitian.
    3. Berdasarkan rekomendasi Dosen Pembimbing Tugas Akhir bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah layak untuk mengikuti ujian.
    4. Telah memenuhi  persyaratan  administrasi  sebagaimana   yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Dekan.
    5. Kelengkapan administrasi  dimaksud  juga  termasuk  persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk  penulisan  Ijazah  dan surat keterangan lunas pembayaran UKT yang sah.
    6. Pada Sidang   Ujian   Akhir,   mahasiswa   mempresentasikan   hasil karyanya di hadapan Dewan Penguji.
  2. Dewan Penguji  terdiri  atas  Ketua  Tim  Penguji  (Ketua  Sidang), Sekretaris Sidang, Penguji Utama dan Penguji Pendamping berdasarkan Surat Keputusan Dekan.
  3. Waktu pelaksanaan  Sidang  Ujian  Tugas  Akhir  ditetapkan   oleh Fakultas atau Direktur Program pascasarjana
  4. Alokasi waktu ujian untuk setiap mahasiwa paling lama 120 menit, dengan ketentuan:
    1. Penyajian Tesis/Skripsi/Karya Ilmiah disampaikan oleh peserta selama 10 men
    2. Ketua Tim Penguji selama 20 men
    3. Penguji Utama selama 45 menit.
    4. Penguji Pendamping selama 35 men
    5. Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 10 men
  5. Hasil ujian tugas akhir disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
  6. Dalam  rangka   menghasilkan   karya   penelitian   yang   berkualitas, sebelum sidang ujian akhir dapat dilaksanakan Seminar Hasil Penelitian secara terbuka yang diatur oleh Fakultas dan atau Program Pascasarjana.
  7. Untuk tertib  administrasi  pelaksanaan  ujian,  Fakultas  membentuk panitia yang disahkan melalui Surat Keputusan Rekto
  8. Panitia  ujian    bertugas    menyiapkan    kelengkapan    administrasi persidangan berupa berita acara ujian, dan blanko penilaian bagi masing-masing penguji