Berdasarkan Pedoman Akademik IAIN Fattahul Muluk Papua Tahun 2023
Pasal 19
Ujian Komprehensif
(1) Ujian komprehensif yaitu ujian untuk mata kuliah tertentu sebagai bidang keahlian pada suatu Program Studi.
(2) Syarat untuk mengikuti ujian komprehensif yaitu telah dinyatakan lulus dalam semua mata kuliah program studi, Indeks Prestasi Kumulatif minimum 2,50 tanpa nilai D, memenuhi persyaratan administrasi, telah dinyatakan lulus PPL/PKL/Magang dan KKN.
(3) Materi ujian ditetapkan oleh Fakultas dan atau / program pascasarjana sesuai dengan Program Studi yang ditempuh oleh mahasiswa.