Pendaftaran Komprehensif

 Berdasarkan Pedoman Akademik IAIN Fattahul Muluk Papua Tahun 2023

Pasal 19

Ujian Komprehensif

(1) Ujian  komprehensif  yaitu  ujian  untuk  mata  kuliah  tertentu  sebagai bidang  keahlian pada suatu Program Studi.

(2) Syarat untuk mengikuti ujian komprehensif yaitu telah dinyatakan lulus dalam semua  mata  kuliah  program  studi,  Indeks  Prestasi Kumulatif minimum 2,50 tanpa nilai D, memenuhi persyaratan administrasi, telah dinyatakan lulus PPL/PKL/Magang dan KKN.

(3) Materi ujian ditetapkan oleh Fakultas dan atau / program pascasarjana sesuai dengan Program Studi yang ditempuh oleh mahasiswa.