Pasal 25
Sidang Ujian Tugas Akhir
- Untuk mengikuti sidang ujian Tugas Akhir, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah lulus ujian Komprehensif.
- Telah mengikuti seminar proposal penelitian.
- Berdasarkan rekomendasi Dosen Pembimbing Tugas Akhir bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah layak untuk mengikuti ujian.
- Telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Dekan.
- Kelengkapan administrasi dimaksud juga termasuk persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk penulisan Ijazah dan surat keterangan lunas pembayaran UKT yang sah.
- Pada Sidang Ujian Akhir, mahasiswa mempresentasikan hasil karyanya di hadapan Dewan Penguji.
- Dewan Penguji terdiri atas Ketua Tim Penguji (Ketua Sidang), Sekretaris Sidang, Penguji Utama dan Penguji Pendamping berdasarkan Surat Keputusan Dekan.
- Waktu pelaksanaan Sidang Ujian Tugas Akhir ditetapkan oleh Fakultas atau Direktur Program pascasarjana
- Alokasi waktu ujian untuk setiap mahasiwa paling lama 120 menit, dengan ketentuan:
- Penyajian Tesis/Skripsi/Karya Ilmiah disampaikan oleh peserta selama 10 men
- Ketua Tim Penguji selama 20 men
- Penguji Utama selama 45 menit.
- Penguji Pendamping selama 35 men
- Sidang tim penguji untuk penentuan dan penyampaian hasil ujian selama 10 men
- Hasil ujian tugas akhir disampaikan secara terbuka di depan sidang ujian.
- Dalam rangka menghasilkan karya penelitian yang berkualitas, sebelum sidang ujian akhir dapat dilaksanakan Seminar Hasil Penelitian secara terbuka yang diatur oleh Fakultas dan atau Program Pascasarjana.
- Untuk tertib administrasi pelaksanaan ujian, Fakultas membentuk panitia yang disahkan melalui Surat Keputusan Rekto
- Panitia ujian bertugas menyiapkan kelengkapan administrasi persidangan berupa berita acara ujian, dan blanko penilaian bagi masing-masing penguji
Pendaftaran Munaqoshah melalui:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe7Lgi9rRvbgI9ltTzqbxJFM1a3BMUZwgmXqnmdODxlsJAhAQ/viewform?usp=sf_link