Pasal 23
Seminar Proposal
(1) Seminar Proposal Penelitian merupakan syarat untuk melaksanakan penelitian dan penyusunan Tugas Akhir bagi mahasiswa.
(2) Seminar Proposal penelitian merupakan forum ilmiah yang secara khusus diselenggarakan untuk presentasi usulan penelitian mahasiswa.
(3) Selama menyusun proposal penelitian, mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan atau Direktur pascasarjana.
(4) Seminar Proposal penelitian dihadiri oleh dua orang pembimbing, dan minimal tiga orang tim penguji.
(5) Setiap mahasiswa diwajibkan mengikuti seminar Proposal penelitian sekurang-kurangnya lima kali yang dibuktikan dengan surat kehadiran dalam seminar.
(6) Seminar penelitian dilaksanakan oleh masing-masing Prodi di bawah koordinasi Dekan dan atau Direktur Pascasarjana.
(7) Seminar proposal penelitian harus diikuti oleh minimal dua orang pembimbing, satu orang unsur Fakultas, dan dua orang penguji.
(8) Apabila ketentuan point (7) ini tidak terpenuhi, seminar harus diikuti paling sedikit satu orang dosen pembimbing, satu orang unsur Fakultas, dan dua orang penguji.